Jaksa Agung ST Burhanuddin:

Kebutuhan Jaksa PRIMA yaitu  Profesional, Responsif, Integritas, BerMoral dan Andal

Di Baca : 1167 Kali
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
 

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan Jaksa yang profesional adalah Jaksa yang memiliki kemampuan intelektual tinggi di bidang hukum, baik secara teori, doktrin maupun peraturan perundang-undangan. 
Jaksa Agung juga berpesan agar para peserta PPPJ wajib menguasai petunjuk internal Kejaksaan seperti Peraturan Kejaksaan, Instruksi Jaksa Agung, Pedoman, Surat Edaran, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan pentunjuk lainnya. 

Jaksa Agung menekankan Kepatuhan terhadap SOP, Pedoman, Instruksi dan garis-garis kebijakan pimpinan merupakan suatu keharusan, dikarenakan hal tersebut dapat mengeliminir kesalahan administrasi maupun kesalahan prosedur.

“Ingat! Mengenai sikap profesional ini sejalan dengan perintah harian sebagaimana yang telah saya sampaikan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa 2023,” tegas Jaksa Agung. 

Karakter kedua adalah Responsif. Responsif adalah karakter yang ditandai dengan tingkat sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam diri saudara, hal ini erat kaitannya kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil.

Sebagaimana yang telah disampaikan secara tegas dalam perintah harian Jaksa Agung, Jaksa yang merupakan central of criminal justice system hendaknya meningkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat, dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.
Dalam central of criminal justice system, peran seorang Jaksa sangat dominan sebagai penguasa perkara dalam setiap penanganan perkara.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar